Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan Dewas karena diduga telah melanggar kode etik.
Dugaan pelanggaran etik yang diperbuat mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu berkaitan dengan pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.
Pelapor bernama Dody W. Leonard Silalahi.
"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah 1 bulan," kata Dody saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Pastikan Tim Penyidik Panggil Sultan Pontianak, KPK Segera Jadwalkan Panggilan Kedua
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Albertina Ho mulanya komplain dan mengomel kepada perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat itu.
Albertina Ho lantas memencet bel untuk panggilan kepada perawat.
Namun, Albertina Ho merasa perawat tak kunjung datang dan tidak melayani.
Kemudian, perawat dan dokter rawat datang, tapi Albertina Ho marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang.
Perawat dan dokter sudah menyampaikan permintaan maaf, tetapi tidak diterima oleh Albertina Ho.
Albertina Ho kemudian meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit.
Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi Albertina Ho.
Atas komplain Albertina Ho, direktur tersebut akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang dimaksud untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Selanjutnya, atas kejadian tersebut, Albertina Ho diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus.