TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.
Bantuan ini untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan secara signifikan.
Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Baca juga: Menlu Retno Sebut Indonesia Sedang Pertimbangkan Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Ukraina
Baca juga: DAFTAR 8 Bantuan yang Disalurkan pada Masyakarat: Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, BLT UMKM, BSU
Kenaikan harga-harga komoditas dan energi, kata Ida, tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional.
Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujarnya, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ketua DPR Ingatkan Subsidi Upah Pekerja dan Bantuan UMKM Harus Tepat Sasaran
Baca juga: Pendataan Penerima Bantuan Subsidi Upah Disebut Masih Jadi Masalah Krusial Dalam Penyaluran BSU
Kriteria Penerima BSU
Pada 2022 ini, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta."
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.
Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.