News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Komisioner OJK Pilihan Gerindra Bergantung Visi dan Kapabilitas

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo OJK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI dijadwalkan akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14 calon anggota Dewan Komisioner OJK yang sudah diajukan oleh Presiden beberapa waktu lalu, pada 6-7 April 2022 ini.

Proses uji kepatutan dan kelayakan akan dilanjutkan dengan pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Dari 14 nama yang diajukan oleh Presiden, Komisi XI DPR-RI akan memilih 7 orang.

Kapoksi Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR-RI Heri Gunawan saat ditanya arah dukungan Fraksi Partai Gerindra, menjawab secara politis.

Menurutnya, Fraksi Partai Gerindra akan mendalami terlebih dulu mengenai visi dan misi, kapabilitas, serta integritas dari masing-masing calon dalam uji kepatutan dan kelayakan nanti.

Politisi yang biasa disapa Hergun itu menambahkan, OJK saat ini sedang disorot publik terkait meningkatnya kasus-kasus di sektor jasa keuangan.

Per November 2021, terjadi pengaduan sebanyak 595.521 pengaduan. Angka tersebut melonjak 2.200 persen jika dibandingkan pada 2017 yang hanya 25.742 pengaduan.

“Kami akan menggali sedalam-dalamnya terkait kemampuan para calon dalam mewujudkan tujuan OJK sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 UU 21 Tahun 2011 tentang OJK,” kata Hergun dalam keterangan pers tertulis, Rabu (6/4/2022).

Perlu diketahui, tujuan OJK dibentuk adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Lalu, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Serta, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca juga: Secara Spontan, Utut Adianto Sebut Wamenlu Mahendra Siregar Akan Jadi Ketua OJK

“Karena itu, berbagai persoalan di sektor jasa keuangan akan kami ajukan kepada para calon dewan komisioner OJK untuk mengetahui bagaimana strategi mereka mengatasi persoalan-persoalan tersebut,” katanya.

Ia menuturkan, persoalan tersebut antara lain, masih tingginya bunga kredit perbankan, kecenderungan penurunan penyaluran kredit perbankan sejak 2018, melonjaknya angka pengaduan masyarakat terutama terkait pinjol illegal dan produk asuransi unit link, serta pelanggaran di pasar modal yang melibatkan perusahaan emiten, manajer investasi hingga pelaku industrinya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI itu juga akan mendalami seberapa kuat integritas para calon. Pasal 2 UU OJK menegaskan bahwa OJK merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Menurut kami, independensi bisa terjaga jika para komisionernya memiliki integritas, netral, serta terbebas dari campur tangan pihak lain dan tidak ada konflik kepentingan,” katanya.

“Latar belakang para calon sangat beragam mulai dari lembaga keuangan, bankir, pasar modal, PPATK, wakil menteri, BUMN, komisioner OJK, hingga Bank Indonesia. Jangan sampai, latar belakang tersebut akan mempengaruhi dan mengintervensi kinerja para komisioner nantinya," lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini