TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2022.
Berikut libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2022:
- 2 Mei 2022
- 3 Mei 2022
Kemudian, cuti bersama Idul Fitri 2022 jatuh pada:
- 29 April 2022
- 4 Mei 2022
- 5 Mei 2022
- 6 Mei 2022
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (6/4/2022), dilansir laman setkab.go.id.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Jajarannya Segera Salurkan BLT Minyak Goreng Sebelum Lebaran
Baca juga: Jelang Lebaran, Pemerintah Tambah Pintu Masuk Indonesia bagi PPLN
Jokowi menyampaikan, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Namun, ia meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi Covid-19 belum usai.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Jokowi.
Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Terminal I Bandara Soekarno Hatta Kembali Layani Penumpang Pesawat
Baca juga: Soal Mudik Lebaran, Kemenhub Sebut Tak Ada Penyekatan: Yang Ada adalah Pos Pelayanan