News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Munarman Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Banyak Fakta Tak Sesuai, Kami Ajukan Banding

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Pieter L Aletrino (kanan) bersama Aziz Yanuar saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. 

Adapun pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yakni terkait penyembunyian informasi tentang tindak pidana terorisme. 

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan akan mengajukan banding. 

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar (kanan) saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai sidang putusan perkara dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (6/4/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kebiasaan Munarman Selama Ramadan di dalam Rutan

Baca juga: BREAKING NEWS: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme

Sebab menurut pihaknya banyak fakta di persidangan yang tak sesuai. 

"Bahwa terbukti disini pak Munarman bukan teroris, beliau didakwakan divonis terkait pasal 13 terkait menyembunyikan informasi,"

"Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis seusai persidangan, di kutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Aziz menjelaskan, salah satu fakta persidangan yang menurutnya dianggap fatal yakni mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan.

Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang dihadiri Munarman di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.

Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan.

“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan,"

"Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” kata Azis. 

Pertimbangan Majelis Hakim

Diwartakan Tribunnews.com, adapun putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana JPU menuntut Munarman dihukum 8 tahun penjara.

Majelis hakim mmberikan vonis tiga tahun penjara dan meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.

Majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.

Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara

Baca juga: Sidang Vonis Munarman Dijaga 600 Petugas Keamanan, Kawat Berduri Juga Dipasang di Depan PN Jaktim

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,"

'Kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata Hakim. 

Sedangkan hal yang meringankan, hakim menyatakan Munarman merupakan kepala keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," ucapnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Rizki Sandi S)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini