Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tak ada perlakuan istimewa dalam aturan batas kecepatan maksimal di sejumlah ruas tol di Jakarta.
Petugas akan memberikan sanksi tilang bagi mobil siapa saja yang terdeteksi dan terekam ETLE jika melebihi batas kecepatan 100km/jam.
Dalam aturan yang berlaku sejak 1 April 2022, polisi tak memberiian keistimewaan bagi para pengendara termasuk pemilik pelat nomor 'dewa' seperti RFD dan RFS.
"Semua kendaraan berlaku tidak ada pelat dewa, semua. Mau dia RFS RFD mau apa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Sambodo menambahkan, pihaknya memiliki semua data lengkap kendaraan yang terbukti melanggar sekalipun kendaraan berpelat 'dewa' itu. Apabila kedapatan melanggar, pihaknya akan menindak dengan mengirimkan surat tilang ke alamat pengemudi yang tertera di STNK.
Baca juga: E-Tilang di Tol Berlaku Hari Ini, Simak Aturan, Batas Kecepatan, Lokasi hingga Jenis Pelanggaran
"Semua kita punya databasenya, kendaraan ini pelat aslinya berapa ada di Ditlantas. Nanti yang melanggar akan dikirim surat tilangnya kepada pemilik kendaraan," jelas Sambodo.
Sementara itu, dalam kurun waktu tiga hari sejak diberlakukan tilang elektronik di jalan tol Polda Metro Jaya telah menindak 128 kendaraan. Mayoritas pelanggaran yakni berkendara di atas kecepatan 100 km/jam.
"Tiga hari terakhir sudah 128 yang ditilang dengan menggunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," jelas Sambodo.
Sambodo memaparkan sanksi tilang yang dikenakan adalah denda sebesar Rp 500 ribu. Jika tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, yakni 7 hari, STNK pengemudi akan diblokir.
"(Denda) Rp 500 ribu. Proses tilang dianggap selesai tapi kalau dia tidak melaporkan tidak konfirmasi atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNK-nya akan diblokir," tutup Sambodo.