News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Brian Edgar Digaji Ribuan Dollar Per Bulan Dari Rekrut Affiliator dan Dengar Komplain Member Binomo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tiga tersangka yang dihadirkan adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, Manajer Binomo manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Dalam penjelasannya, Whisnu membeberkan peran dari Brian, di mana mulanya yang bersangkutan bekerja di perusahaan Rusia yakni 404 Group.

Perusahan tersebut kata Whisnu, merupakan kolega atau rekanan yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu.

Baca juga: Selebgram Bengkulu Jadi Afiliator Situs Judi Online: Cara Kerja Mirip Binomo

Sejak Februari 2019, Brian Edgar naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.

Adapun tugas atau tanggungjawab Brian dalam posisi itu yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

"Mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.

Atas hal itu, pihak kepolisian juga turut menangkap dan menetapkan Brian sebagai tersangka karena diyakini memiliki keterkaitan dengan Indra Kenz dalam perkaranya.

Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar, yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022 guna proses pendalaman penyidikan.

"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.

Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini