News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dijerat Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Napoleon Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan sela dengan amar menyatakan batal, atau setidaknya tak dapat menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Napoleon meminta hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (M. Kece).

Hal ini disampaikan kubu Napoleon lewat eksepsi atau pembelaan yang dibacakan kuasa hukum, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

"Menyatakan batal surat dakwaan jaksa penuntut umum, atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Napoleon, Kamis.

Pasalnya kubu Napoleon menilai jaksa keliru dan tidak cermat dalam menuangkan dakwaannya.

Dakwaan jaksa dipandang bertolak belakang dan tidak saling terkait antara pernyataan satu dengan lainnya. 

Maksud bertolak belakang itu salah satunya yakni kata 'melumurkan' dengan 'memukul' dalam satu dakwaan.

Baca juga: Pengacara Irjen Napoleon: Tidak Ada Luka, Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece Penganiayaan Ringan

Padahal menurut kuasa hukum Napoleon, kedua kata itu punya makna berbeda.

Selain itu pihak Napoleon menyebut penganiayaan berupa melumuri kotoran manusia ke wajah M. Kece sebagaimana isi dakwaan, merupakan kategori penganiayaan ringan karena pihak korban tidak menjadi sakit atau luka-luka.

Tindakan tersebut juga tidak membuat yang bersangkutan kehilangan pekerjaan. 

Perbuatan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana berupa penganiayaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP yang berbunyi 'mengakibatkan luka luka'.

Lebih lanjut, majelis hakim juga diminta mencoret perkara yang melibatkannya ini dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian memerintahkan jaksa membebaskannya dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan. Napoleon juga meminta hakim merehabilitasi nama baiknya.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum agar membebaskan dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan," ungkapnya.

Baca juga: Kubu Irjen Napoleon: Melumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece Merupakan Penganiayaan Ringan

Pada akhir pembacaan eksepsi, kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana sempat menyinggung seringnya eksepsi ditolak oleh pengadilan.

Dirinya mencontohkan seperti eksepsi pada kasus Habib Rizieq Shihab, Gus Nur, hingga Syahganda Nainggolan yang seluruhnya ditolak hakim.

Berkenaan dengan itu Eggi mengingatkan majelis hakim untuk bersikap adil dan dapat secara sungguh-sungguh mempertimbangkan seluruh eksepsi yang disampaikan pihaknya.

"Mestinya eksepsi itu diterima kalau logika hukumnya jalan," kata Eggi usai persidangan.

Menanggapi eksepsi ini, jaksa penuntut umum meminta waktu selama 2 pekan kepada majelis hakim untuk menyampaikan tanggapannya atas eksepsi Napoleon.

Hakim kemudian memutuskan menunda dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 21 April 2022.

Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka.

Baca juga: Jaksa Ungkap Irjen Napoleon Perintahkan Polisi di Rutan untuk Ganti Gembok Kamar Tahanan M Kece

Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.  

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini