Uamanya adalah PKL dan warung makanan atau gorengan di 514 kabupaten/kota.
Masing-masing KPM akan menerima bantuan Rp 100.000 per bulan selama 3 bulan yang diberikan sekaligus Rp 300.000 pada bulan April 2022.
"Sehingga besarannya kira-kira Rp 100.000 dikali 3 atau Rp 300.000," jelas Susiwijono.
Presiden Berikan BLT Minyak Goreng Rp 100 ribu per Bulan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat sebesar Rp 100 ribu per bulan pada Jumat (1/4/2022).
BLT bisa didapatkan selama tiga bulan, mulai April, Mei, dan Juni 2022.
“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional.”
“Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan, bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
“Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.”
“Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu,” jelas Presiden.
Jokowi pun meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi dalam menjalankan program ini.
Ia berharap, pelaksanaan BLT Minyak goreng untuk warga ini dapat berjalan lancar dan baik.
Baca juga: Anggota DPR: Pertamax Bisa Kurang dari Rp 12.500 Jika Harga Minyak Dunia Turun
Diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan HET untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.