TRIBUNNEWS.COM - Pembagian harta peninggalan atau warisan bisa melalui surat wasiat.
Tak sedikit pewaris lebih menuliskan wasiat sebelum meninggal dunia.
Dalam surat wasiat, basanya pemilik harta warisan akan menyatakan segala apa yang ia inginkan setelah wafat.
Lantas bagaimana membuat surat wasiat?
Baca juga: Dorce Pernah Cemaskan Pertikaian Anak dan Saudara Terkait Warisan, Ancam Keluarga: Enak Aja Lu!
Surat wasiat dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun lisan.
Namun, akan lebih baik jika wasiat termuat dalam bentuk tulisan.
Wasiat nantinya akan diberikan pada penerimanya setelah si pembuat meninggal.
Hal itu disampaikan Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng, Badrus Zaman
"Harus secara tertulis, wasiat itu bisa diberikan setelah pembuat wasiat meninggal," kata Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Desak Wasiat Dorce Gamalama Segera Dibacakan, Keluarga Kandung Janji Tak Rebut Hak Anak Angkat
Pembuatan wasiat dapat dilakukan di hadapan notaris dan dua orang saksi.
Badrus berpendapat, wasiat perlu dibuat di depan notaris dan terdaftar sebagai akta wasiat.
Sebab, hal tersebut untuk mengantisipasi terjadi sengketa warisan maupun konflik hukum.
"Dilakukan di notaris, kemudian setelah pembuat wasiat meninggal, notaris mendatangi penerima wasiat," uajr Badrus.
"Harusnya tetap melalui notaris. Biar kedepannya tidak ada persoalan hukum. Kalau ada persoalan hukum, nanti jelas surat wasiat ini ada," imbuhnya.
Baca juga: Pakar Ungkap Tiga Upaya Hukum bagi Korban Trading Ilegal agar Dapatkan Uangnya Kembali