TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara para koruptor mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.
"Mulai dari penempatan uang atau aset di sistem keuangan, menyamarkan atau menghilangkan jejak sumber uang dengan melakukan transaksi atau transfer yang kompleks, ataupun menggunakan uangnya untuk investasi pada kegiatan usaha atau bentuk kekayaan lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Ali mengatakan, hasil kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2021 menyebutkan bahwa dari hasil identifikasi dan analisis faktor pembentuk risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti ancaman, kerentanan dan dampak TPPU, di Indonesia berdasarkan kategori jenis tindak pidana asal paling banyak adalah korupsi.
Pentingnya penanganan TPPU ini, lanjut Ali, mendorong KPK untuk mengangkatnya dalam isu prioritas yang dibahas dalam pertemuan forum G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).
Dalam forum yang berlangsung pada 28-31 Maret 2022 tersebut, KPK memaparkan berbagai macam praktik TPPU yang sering terjadi.
Baca juga: Banyak Koruptor Sembunyikan Harta, KPK Telah Terbitkan 11 Sprindik TPPU Sejak 2020
Di antaranya, keterlibatan para profesional hukum yang justru turut membantu koruptor menyembunyikan hasil kejahatan korupsinya.
"Seperti, membantu dalam pembuatan perusahaan baru ataupun mengakses pasar keuangan dengan uang hasil korupsi tersebut," ungkap Ali.