News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Petinggi OJK yang Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Jiwasraya Divonis Bebas, Ini Alasan MA

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, yang kini menjadi tersangka kasus Jiwasraya.

Vonis tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juni 2021 menyatakan bahwa Fakhri terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fakhri pada tanggal 27 September 2021 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setidaknya sudah adanya 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi Jiwasraya itu.

Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun, Rizieq Shihab: Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum dan Ini Fitnah Keji

Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang divonis 18 tahun penjaara, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang divonis 20 tahun penjara.

Berikutnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup, serta pemilik Maxima Grup Heru Hidayat yang juga divonis seumur hidup.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul:
Mahkamah Agung Bebaskan Eks Petinggi OJK yang Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Jiwasraya

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini