Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mempersilakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, membantah perbuatannya.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, kata Wirdel, keterangan terdakwa hanya bisa dipakai untuk dirinya sendiri.
Dengan demikian, kata dia, apabila terdakwa tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan di persidangam pun tidak apa.
Namun demikian, kata Wirdel, apabila ada keterangan terdakwa yang bersesuaian dengan keterangan saksi maka keterangan tersebut akan menjadi petunjuk bagi Oditur Militer Tinggi untuk melakukan penuntutan.
"Jadi terdakwa boleh saja membantah semua perbuatannya tidak apa-apa. Tapi kita lihat tadi di persidangan bahwa terdakwa mengakui telah membawa kedua orang korban itu dengan kedua orang saksi dan membuangnya ke sungai," kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Ketika Kolonel Priyanto Bantah Perbuatannya Buang Handi-Salsabila Dilakukan Secara Sistematis
Menurut Wirdel keterangan-keterangan Priyanto di dalam persidangan sudah bersesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti.
"Jadi semua keterangan terdakwa yang disampaikan tadi, itu sebenarnya sudah bersesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti yang kita lihat tadi di persidangan," kata Wirdel.
Namun Wirdel menyoroti salah satu hal yang dibantah Priyanto adalah terkait kondisi korban Handi Saputra saat dibuang yang diyakini Priyanto sudah tidak bernyawa.
Padahal, ahli forensik yang mengautopsi Handi menyatakan kesimpulan hasil visum et repertum Handi meninggal dunia karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.
"Kalau korban kecelakaan kan biasanya kan yang menentukan meninggal tidak meninggalnya dokter. Jadi yang dilakukan oleh terdakwa ini sebetulnya itu bukan kewenangan dia untuk menentukan meninggal atau belum," kata Wirdel.
Selain itu, Priyanto juga membantah melakukan perbuatannya yakni membuang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu secara sistematis.
Bantahan tersebut diungkapkannya dalam dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.