News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Presiden KSPI Kritik Skema Pemberian BSU, Dinilai Bentuk Diskriminasi terhadap Pekerja

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi persnya, Selasa (22/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengkritik mengenai skema pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Said menyebut pihaknya tidak setuju bahwa penerima BSU hanyalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek.

Sehingga, kata Said, skema tersebut dapat menimbulkan konflik horizontal.

“Secara skema, kami tidak setuju hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang mendapatkan BSU.”

“Sedangkan yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan BSU, ini adalah berarti diskriminasi,” ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta akan Diberikan Kepada 8,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerima Periode Tahun Lalu

Baca juga: Kapan BSU Rp 1 Juta Cair? Sasaran 8,8 Juta Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Said juga menganggap tidak terdaftarnya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek adalah kesalahan dari pihak pengusaha.

“Oleh karena itu, BSU harus diberikan kepada seluruh pekerja, baik yang anggota BPJS Ketenagakerjaan maupun yang bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Selain itu, Said juga menilai besaran BSU yang bakal digelontorkan pemerintah sangat kecil sehingga menurutnya akan memunculkan konflik horizontal.

“Oleh karena itu, BSU sebaiknya diberikan kepada pekerja yang tidak hanya berupah di bawah Rp 3,5 juta tapi diberikan kepada pekerja yang menerima upah minimum di masing-masing wilayahnya ketika dia terjadi PHK,” kata Said.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan Pers Virtual mengenai evaluasi PPKM pada Senin (4/4/2022) kemarin. (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah bakal kembali menyalurkan BSU bagi pekerja.

Pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta berhak mendapatkan BSU tahun ini.

Baca juga: Covid-19 Hingga Perang Rusia Vs Ukraina Jadi Alasan Pemerintah Kembali Kucurkan BSU 2022

Menurut Airlangga, sebanyak 8,8 juta pekerja/buruh menjadi sasaran penerima BSU.

Nantinya, penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga Rabu (6/4/2022).

“Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran senilai Rp 8,8 triliun,” imbuhnya.  

Selain itu, Airlangga juga menyebut, dalam sidang kabinet muncul usulan agar bantuan presiden usaha mikro (BPUM) kembali digelontorkan.

"Ada juga usulan dari banpres (bantuan presiden) untuk usaha mikro yang akan diagendakan besarannya Rp 600.000 per penerima, ini sama dengan BT-PKLW (bantuan tunai pedagang kaki lima dan warung) dan sasarannya 12 jutaan (penerima)," jelasnya.

Kemudian, pemerintah juga memberikan subsidi langsung melalui program Kartu Sembako dengan penerima bantuan sebanyak 18,8 juta keluarga.

Pada Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah berencana menambahkan 2 juta penerima baru.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan BSU ini masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait.

Namun, ia memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada.”

“Terutama terkait dengan kuangan negara,” kata Anwar Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Pendataan Penerima Bantuan Subsidi Upah Disebut Masih Jadi Masalah Krusial Dalam Penyaluran BSU

Anwar menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU.

Program tersebut, akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemnaker, lanjut Anwar, saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan.

Seperti, Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas dia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Suci Bangun DS)(Kompas TV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini