TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen memaksa para camat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi menyetor sejumlah uang demi mempercepat pembangunan glamorous camping (glamping) miliknya di Cisarua, Jawa Barat.
Informasi tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Neneng Sumiati, ASN Pemkot Bekasi bernama Lintong, dan Camat Medan Satriya Erliani.
Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/4/2022) kemarin berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rahmat Effendi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif RE agar para camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan glamping di Cisarua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Pada Senin (4/4/2022), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK Menduga Rahmat Effendi Memalak ASN Pemkot Bekasi untuk Kepentingan Investasi
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
KPK menduga Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.