News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Didemonstrasi

Mahasiswa Antisipasi Penyusup pada Demo Akbar 11 April 2022

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sempat terjadi gesekan antara massa aksi dengan petugas saat demo Gugat Istana, di Kota Bogor, Jumat (8/4/2022)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahasiswa mewaspadai munculnya provokator yang akan mengacaukan jalannya aksi damai pada 11 April 2022 mendatang.

Untuk itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan membentuk tim khusus untuk mengantisipasi masuknya penyusup saat aksi demo nanti.

Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal mengatakan, tim khusus ini bertugas mengamati para peserta aksi.

"Untuk massa aksi dari kami, nantinya ada tim khusus untuk melihat gerak-gerik massa aksi," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Demo Mahasiswa di Makassar Berlanjut Sore Ini, Warga Diminta Hindari Jalan Sultan Alauddin 

Bila ditemukan adanya penyusup, tim khusus ini akan langsung menggunakan dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

"Kami akan langsung mengamankannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Pada demo 11 April mendatang, setidaknya ada 1.000 mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam BEM SI.

Luthfi menambahkan, sudah ada beberapa pihak yang mengajak BEM SI berkolaborasi saat demo pada 11 April mendatang.

Namun, sampai saat ini BEM SI belum mengambil keputusan apakah akan turut berkolaborasi atau tetap berjalan sendiri.

"Kami dari BEM SI masih melihat terlebih dahulu tujuan dan tuntutan mereka," tuturnya.

Sebagai informasi, ada enam tuntutan yang akan disampaikan BEM SI dalam unjuk rasa yang akan digelar Senin pekan depan ini.

Pertama, BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo untuk tegas menolak penundaan Pemilu 2024 dan wacana tiga periode.

Kedua, menuntut dan mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi dan kebencanaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini