Kemudian, bagi perusahaan yang membayar, namun tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Pasal 62 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 berbunyi “Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,”
Denda itu, dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Adapun pengenaan denda juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Milani Resti, Kontan.co.id/Ratih Waseso, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Tunjangan Hari Raya