Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menghentikan siaran TV Analog per tanggal 30 April 2022 di sebagian wilayah Indonesia.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosarita Niken WidiastutI mengatakan, keunggulan migrasi dari TV Analog ke TV Digital adalah ekonomi di internet akan tumbuh karena sebaran internet akan semakin merata.
Dampak lainnya UMKM go online ke e-commerce, bahkan informasi kebencanaan menjadi bagian dari kemajuan TV Digital.
Lebih penting dari itu, dengan siaran format digital, siaran-siaran TV akan semakin beragam yang secara otomatis membuka ruang bagi industri kreatif tanah air.
“Masyarakat yang kreatif, nantinya karena banyaknya kanal TV yang muncul bisa ikut mengisi (acara/konten). Jadi, ruang untuk mengekspresikan budaya lokal semakin luas dengan adanya siaran TV digital,” ujar Niken dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Migrasi Siaran TV dari Analog ke Digital Dorong Pengayaan Konten Lokal
Untuk meringankan beban masyarakat, melalui PP Nomor 46 Tahun 2021, disebutkan bahwa, penyelenggara mux sebagai lembaga penyiaran yang mengelola mux (kanal-kanal yang digunakan untuk siaran televisi digital) yaitu terdiri dari 1 lembaga penyiaran publik yaitu TVRI dan 7 lembaga penyiaran swasta.
Penyelenggara mux ini memang mempunyai komitmen untuk memberikan bantuan set top box kepada rumah tangga miskin.
“Jadi masyarakat yang biasanya menerima bantuan PKH nantinya akan mendapatkan bantuan set top box gratis. Tapi masyarakat rumah tangga miskin ini tidak perlu mendaftar karena datanya sudah ada di Kominfo yang bersumber dari Kementerian Sosial,” ujar Niken.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau, Hasan menjelaskan pihaknya sudah melakuakn sosialisasi migrasi TV Digital sudah selama enam bulan terakhir.
“Tentu publik awalnya heran apa sih TV Analog dan TV Digital itu? Inilah tugas kita pemerintah daerah, melalui Kementerian Kominfo, kami bersama Komisi Penyiaran Kepri melakukan sosialisasi baik dari media massa, maupun media online, maupun beberapa siaran-siaran digital TV lokal, maupun radio-radio,” ujarnya.
Baca juga: Siaran TV Analog Dihentikan, Kemkominfo Akan Bagikan 6,7 Juta STB ke Keluarga Miskin
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepulauan Riau Henky Mohari mengatakan wilayahnya sangat diuntungkan karena berada di daerah perbatasan sehingga menjadi fokus pemerintah untuk dilakukan digitalisasi.
“Tahun 2019 siaran-siaran TV di Kepri sudah bersiaran secara analog dan juga digital sekaligus. Ini adalah bagian dari proses analog yang akan dimatikan 30 April ini. Waktu itu undang-undangnya belum ada. Tapi melalui kebijakan Kominfo, kita sudah mulai ke digital,” ujarnya.
Berikut daftar daerah yang masuk dalam tahap pertama penghentian siaran TV analog yang dirangkum Tribunnews dari kominfo.go.id