"Mungkinkah jabatan 3 periode ataupun penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden, dapat dilaksanakan dalam konteks UUD 1945."
"Karena ketiga-tiganya akan menyangkut perubahan pasal-pasal UUD 1945."
"Mungkinkah perubahan ini terjadi? Jawabannya tidak mungkin," kata Wiranto dalam konferensi persnya yang disiarkan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Berikut Daftar Kampus di Seluruh Indonesia yang Siap Gelar Unjuk Rasa 11 April: BEM SI Bentuk Khusus
Lanjut Wiranto, terdapat 4 alasan wacana-wacana ini tidak mungkin terjadi.
Alasan pertama, untuk melakukan amandemen UUD 1945 sulit dilakukan karena persyaratan yang berat.
"Itu harus kehendak seluruh masyarakat Indonesia yang dipresentasikan ke MPR."
"DI MPR itu kan ada DPR dan DPD, DPR sendiri dari 9 partai politik, hanya 3 parpol yang setuju untuk mengubah (konstitusi agar Pemilu ditunda dan Presiden 3 periode)."
"DPD sendiri tidak setuju, jadi mana mungkin kemudian terjad perubahan UUD 1945 mengenai perubahan masa jabatan Presiden 3 periode."
Yang kedua, sampai sejauh ini tidak ada kegiatan apapun di DPR< anggota pemerintahan atau Pemilu yang membahas mengenai penundaan pemilu.
"Pembahasan itu tidak ada," sambung Wiranto.
Baca juga: Tagih Janji Jokowi, Senin BEM SI Demo Besar-besaran Tuntut soal Harga BBM, Minyak Goreng hingga IKN
Ketiga, pemerintah saat ini sedang sibuk dengan urusan penyehatan ekonomi nasional dan menyelesaikan mitigasi Covid-19, jadi tidak ada sama sekali membahas perpanjangan masa jabatan 3 periode.
Dan yang keempat, Jokowi menjawab wacana perpanjangan masa jabatan 3 periode sama saja menampar wajah Jokowi.
"Jokowi menjawab (wacana) itu sama saja menampar muka saya, itu menghancurkan saya."
"(Jokowi pada kesempatan lain juga mengatakan); Saya tidak tertarik, Saya juga akan patuh dan taat pada konstitusi."