TRIBUNNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dikabarkan sedang menuju Gedung DPR RI untuk melakukan aksi unjuk rasa, Senin (11/4/2022).
Sebagaimana diketahui, lokasi Demo 11 April ini telah digeser ke kawasan Gedung DPR RI.
Para mahasiwa mendesak dan menuntut DPR RI untuk tidak mengkhianati konstitusi negara, yakni tidak melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
DPR juga diminta untuk bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.
Berikut empat poin tuntutan yang akan disampaikan para mahasiswa ke DPRI RI, dikutip dari Instagram BEM SI @bem_si, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Demo BEM SI 11 April, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR hingga Tuntutan Mahasiswa
Baca juga: Jelang Demo BEM SI, Tuntutan Tak Lagi Ditujukan ke Jokowi hingga Peringatan Kapolri pada Penyusup
Tuntutan pertama yakni mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.
Kedua, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.
Sementara tuntutan yang ketiga adalah mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.
Dan yang keempat mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.
Alasan Lokasi Demo Bergeser
Lokasi aksi Demo 11 April dikabarkan bergeser dari Istana Negara, Jakarta Pusat ke kawasan Gedung DPR RI.
Baca juga: Jelang Demo Mahasiswa di Jakarta, Polisi dan TNI Berjaga di Sekitar Istana Presiden
Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal mengatakan alasan bergesernya lokasi demonstrasi.
Para mahasiswa, kata Luthfi, kini ingin menuntut anggota DPR untuk taat terhadap konstitusi.
Yakni menuntut agar anggota dewan tak mengamendemen UUD 1945 terkait dengan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau menunda pelaksanaan pemilu.