TRIBUNNEWS.COM - BLT minyak goreng senilai Rp 300 ribu diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
BLT minyak goreng disalurkan untuk meringankan beban masyarakat, di tengah kenaikan harga minyak goreng sawit di pasaran.
Dikutip dari setkab.go.id, informasi pemberian BLT minyak goreng disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.
“Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Presiden Jokowi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan tersebut, BLT minyak goreng cair mulai April 2022.
Baca juga: BESARAN Dana Bansos PKH, Cair Bulan April 2022, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya
Cek Daftar Penerima BLT Minyak Goreng
- Pertama kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Kemudian isikan data yang diminta, seperti wilayah dan nama Anda sesuai KTP
- Lalu ketikkan kode yang terdiri dari 8 digit huruf yang tertera pada laman tersebut, jangan lupa tuliskan bersama dengan spasi-nya juga
- Apabila kode tidak terlihat dalam gambar Klik "Cari Data"
- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS
- Pastikan Anda termasuk penerima BPNT 2022, lihat status dalam kolom, jika pada kolom BPNT tertulis "Ya", maka Anda termasuk dalam penerimanya.
- Jika ingin mengcek bantuan lainnya, buka halaman selanjutnya dan cek penerima bansos lainnya.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Cair di Tahun 2022, Berikut Syarat Penerima Periode Sebelumnya
Baca juga: KRITERIA Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Tidak Sedang Menerima Kredit dan KUR
Setiap penerima BLT minyak goreng akan mendapat uang bantuan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Tetapi bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu bulan April, Mei, dan Juni 2022.
Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.
Daftar Penerima yang akan mendapatkan BLT minyak goreng:
- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
BLT minyak goreng hanya diberikan kepada 20,5 juta penerima masyarakat yang terdaftar dalam BPNT dan PKH, serta 2,5 juta pelaku PKL yang menjual gorengan.
Proses penyaluran BLT minyak goreng ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri.
BLT minyak goreng disalurkan dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat saat ini.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BLT Minyak Goreng