Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) turut terseret dalam pusaran kasus Binomo.
Ternyata, dia diduga turut terlibat menerima aliran uang hasil kejahatan dari kakak kandungnya.
Adapun Nathania Kesuma telah diperiksa sebanyak dua kali di Bareskrim Polri. Dia diperiksa pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Nathania pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz dengan total Rp9,4 miliar. Dana itu diberikan oleh Indra Kenz dalam rangka membuka akun di Indodax.
Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto di Indonesia. Menurut Ramadhan, akun indodux itu dioperasionalkan oleh Indra Kenz.
"NK menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger indodax, dimana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," ujar Ramadhan dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Ayah Vanessa Khong Bantu Sembunyikan Uang Indra Kenz Dengan Beli 10 Jam Tangan Mewah Rp8 Miliar
Tak hanya itu, Ramadhan mengungkapkan bahwa Nathania juga diduga turut menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Dari pemeriksaan tersebut diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang Sumut yang dibeli oleh tersangka IK," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga menyita rumah dari Nathania. Sebaliknya, penyidik juga telah memblokir rekening Nathania seusai ditetapkan tersangka.
"Dari tersangka NK penyidik menyita 1 unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchanger indodax serta memblokir rekening NK," pungkasnya.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022). Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Baca juga: Ayah Vanessa Khong Bantu Sembunyikan Uang Indra Kenz Lewat Pembelian 10 Jam Tangan Mewah
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.
Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.