TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan menunda pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.
Menurutnya, Pemilu akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Untuk itu, Jokowi meminta kepada jajarannya untuk memastikan tidak ada lagi spekulasi di masyarakat terkait penundaan Pemilu.
"Saya minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak itu sudah ditetapkan."
"Saya kira sudah jelas, semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/4/2022).
"Jangan sampai muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode," lanjutnya.
Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Jelang Pemilu 2024 Digelar
Jokowi menambahkan, pemerintah sepakat pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak pada November 2024.
Untuk mempersiapkan gelaran tersebut, Jokowi akan melantik Komisioner KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027.
Pelantikan anggota KPU akan dilaksanakan pada Selasa, 12 April 2022.
“Pada 12 April nanti KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan kita lantik dan segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak di 2024,” ucapnya.
Setelah pelantikan, Pemerintah segera membahas persiapan pemilu dengan KPU dan Bawaslu.
Selanjutnya, Presiden juga meminta agar penyelesaian payung hukum regulasi tentang pemilu dan pilkada serentak 2024 segera diselesaikan.
“Saya minta Pak Menko Polhukam komunikasi yang intens dengan DPR RI dan KPU sehingga perencanaan program ini bisa didetailkan lebih detail lagi.”
“Sehingga regulasi yang ada, yang disusun ini, tidak multitafsir dan nanti bisa menimbulkan perselisihan di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imran, memastikan tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022.
Ia juga menyebut, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.
"Dengan sosialisasi ini, kita berharap pemahaman para peserta pemilu itu dapat lebih clear dan proses nantinya yang dimulai 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti," tuturnya.
Baca juga: Masinton Kritik Sikap Oknum di Kabinet yang Menyampaikan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Diharapkan, Pemilu serentak dan pilkada serentak pada tahun 2024 dapat mendorong konsolidasi politik di pusat dan daerah.
Pemerintah, lanjut Imran, juga berharap iklim politik membaik dengan pemilu serentak dan pilkada serentak.
Sehingga, pemerintahan pusat dan daerah bisa lebih efektif dan efisien, sebagaimana dilansir SerambiNews.com.
"Dengan proses yang berlangsung terkait pemilu dan pilkada serentak ini, pada bagian akhir kita berharap Indonesia akan semakin kuat di dalam menerapkan sistem presidensial," ucap Imran.
KPU Rencanakan Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1-7 Agustus 2022
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengungkapkan rencana pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 dimulai bulan Agustus 2022 mendatang.
Menurut Hasyim, dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), tahapan pendaftaran parpol direncanakan pada 1-7 Agustus 2022.
“Sementara ini dalam draf PKPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran parpol itu dilakukan pada 1- 7 Agustus 2022,” ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Mengenai penentuan waktu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, kata Hasyim, berdasarkan rujukan Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menyebut, aturan Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019, yakni parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan selambat-lambatnya 18 bulan sebelum pemungutan suara.
Apabila pendaftaran dilakukan pada 1-7 Agustus 2022, maka KPU sudah bisa menentukan siapa saja parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
"Di Pasal 179 ayat 2, penetapan parpol berdasarkan sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum pencoblosan," jelas Hasyim.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyatakan ada sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan dikawal Bawaslu selama proses pendaftaran peserta pemilu.
Fokus tersebut, di antaranya jalannya Sistem Informasi Politik (Sipol), pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
“Ini akan banyak terlihat baik dari verifikasi administrasi maupun verfikasi faktual,” katanya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail, TribunJogja.com, SerambiNews.com, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Simak berita lainnya terkait Pemilu 2024