Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.
Tak hanya itu, Kemnaker juga menyiapkan poskor THR secara virtual di alamat https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id, " terang Anwar Sanusi.
(Tribunnews.com/Tio)
Baca tanpa iklan