4. Satu orang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.
Data Penunjang untuk Verifikasi Penumpang
Data penunjang untuk verifikasi harus di upload (Format JPG, PNG).
Berikut ini daftarnya:
1. KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar) nama KTP dan SIM C harus sama.
2. STNK Sepeda Motor.
3. Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu) atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.
4. Sertifikat Vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Secara Online, Akses Laman www.mudikhubdat2022.com
Syarat saat Keberangkatan
1. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Rute Mudik Gratis 2022 dari Jasa Raharja
1. Rute Kereta
2. Rute Bus
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Mudik Lebaran 2022