News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja Lewat Aplikasi JRku, Ini Syaratnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang bersiap menaiki bis antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

1. KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar) nama KTP dan SIM C harus sama.

2. STNK Sepeda Motor.

3. Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu) atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.

4. Sertifikat Vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik.

Syarat saat Keberangkatan

1. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Secara Online, Akses Laman www.mudikhubdat2022.com

Baca juga: Kemenhub Sediakan 1.200 Kursi Gratis bagi Warga Tangerang Mudik Lebaran: Ini Daerah Tujuannya

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja Lewat Aplikasi JRku, dikutip dari Kompas.com:

1. Download aplikasi JRku lewat Play Store atau App Store.

2. Kemudian daftar aplikasi dengan memasukkan data-data berupa nama, NIK, alamat, asal kota dan provinsi dan memasang foto profil.

3. Pada menu awal klik menu "Mudik 2022".

4. Isikan nomor handphone dan jumlah kursi Klik "Ambil Token".

5. Setelah itu, klik menu garis tiga vertikal di pojok kanan atas pilih "Pendaftaran Mudik".

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini