TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 April.
SE tersebut terkait dengan Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Salah satu yang diatur di dalam SE tersebut yakni adanya penambahan pintu masuk negara dari kedatangan Internasional.
"Penambahan pintu masuk negara ini untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman dari Covid-19," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam virtual International Media Briefing, Selasa (12/4/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Mengutip Kontan.com, pintu masuk tersebut meliputi bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara.
Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Akses rekrutmenbersama.fhcibumn.id
Berikut ini daftarnya:
Bandara
1. Bandara Soekarno Hatta
2. Bandara Juanda
3. Bandara Ngurah Rai
4. Bandari Hang Nadim
5. Bandara Haji Fisabilillah
6. Bandara Sam Ratulangi
7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid