TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek membuka 758.018 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2022.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan Kemendikbudristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin," ucap Iwan melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Kementerian Agama Butuh 192.008 PPPK untuk Guru Madrasah
Baca juga: Guru Honorer yang Lulus Seleksi PPPK Tahap I Tanda Tangan Kontrak Kerja, Maret 2022 Terima Gaji
Dirinya mengatakan, saat ini Panselnas sedang menyusun draft mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.
"Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik," ujar Iwan.
Salah satu penyempurnaannya, kata Iwan, formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada.
Formasi tahap ketiga 2021 akan digabungkan dengan formasi tahun 2022 sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410.
Baca juga: Kampus Merdeka Kemendikbudristek Perkenalkan Mahasiswa Ke Dunia Industri
Baca juga: Kemendikbudristek: Bahasa Indonesia Satu di Antara Bahasa yang Berkembang Pesat di Dunia
"Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022," ungkap Iwan.
Meski begitu, hingga saat ini pemerintah daerah baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.