TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng yang akan disalurkan pada April 2022.
Penyaluran BLT minyak goreng bersamaan dengan bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan Sembako.
Penerima BLT minyak goreng sekaligus bantuan Sembako akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu dalam sekali pencairan tunai.
Rinciannya yaitu BLT minyak goreng Rp 300 ribu untuk periode April, Mei, dan Juni 2022 dan bantuan Sembako Rp 200 ribu periode Mei 2022.
Berikut ini kriteria penerimanya.
Baca juga: BLT Minyak Goreng Mulai Disalurkan, Mensos: Sudah Proses, Berharap Selesai Seminggu sebelum Lebaran
Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng
Dikutip dari laman Kominfo, BLT minyak goreng akan disalurkan masyarakat yang membutuhkan, dengan kategori sebagai berikut:
1. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), jumlahnya 20,5 juta penerima;
2. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan, pedagang warung dan nelayan, jumlahnya 2,5 juta penerima.
Penyaluran BLT minyak goreng ditargetkan terlaksana minggu ini.
Cara Mencairkan BLT Minyak Goreng
Sebelumnya, Tribunnews melaporkan pencairan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako dilakukan di tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah, misal di kantor kelurahan/desa masing-masing atau kantor pos.
Berikut ini rincian cara mencairkannya: