News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Mau Mudik Lebaran? Isi e-HAC Dulu di PeduliLindungi, Begini Caranya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang akan mudik, wajib isi e-HAC di PeduliLindungi. Simak caranya di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang akan mudik, baik menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara, wajib mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card) sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga: Kapolri Sebut 6 Titik yang Berpotensi Jadi Lokasi Kemacetan Saat Arus Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Catat, Berikut Lokasi & Jadwal Sistem One Way dan Ganjil Genap saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2022

Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji, mengungkapkan khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah." ujar Setiaji, Selasa (12/4/2022), dikutip dari laman Kemenkes.

Cara Mengisi e-HAC Domestik di PeduliLindungi

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

• Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;

• Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi;

• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”;

• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri;

• Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi;

• Pilih tanggal keberangkatan;

• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan;

• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan;

• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan;

• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”;

• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus;

• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya;

• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Info Mudik Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini