News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 serta Tukin bagi ASN dan TNI/Polri

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (14/4/2022).

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara," kata Jokowi.

Selain gaji ke-13 pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud Penghargaan aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," katanya.

Baca juga: Kemenag Cairkan Rp 142,3 Miliar Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI

Presiden berharap gaji ke-13 dan tunjangan kinerja tersebut dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini