Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.
Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (14/4/2022).
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara," kata Jokowi.
Selain gaji ke-13 pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupakan wujud Penghargaan aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," katanya.
Baca juga: Kemenag Cairkan Rp 142,3 Miliar Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI
Presiden berharap gaji ke-13 dan tunjangan kinerja tersebut dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," pungkasnya.