News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Pernah Terjadi di Era SBY, Pengamat: Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kini Terulang Kembali

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi dan Mantan Presiden SBY

Wiranto: Penundaan Pemilu Tak Mungkin Terjadi

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menyebut wacana masa jabatan presiden 3 periode maupun penundaan pemilu 2024, tidak mungkin terjadi.

Apalagi, untuk mewujudkan wacana-wacana tersebut perlu adanya perubahan konstitusi, ini yang tentunya tidak mudah dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Wiranto setelah melakukan pertemuan dengan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat, (8/4/2022).

Baca juga: Tidak Hanya Era Jokowi, Godaan Perpanjangan Periode Juga Pernah Terjadi di Zaman SBY

"Bahwa ini perlu kita klarifikasi, intinya saya sampaikan kenapa kita harus meributkan hal itu tatkala itu masih berbentu wacana.

"(Seperti yang saya sampaikan kepada mahasiswa) mari kita berbicara secara rasional."

"Mungkinkah jabatan 3 periode ataupun penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden, dapat dilaksanakan dalam konteks UUD 1945."

"Karena ketiga-tiganya akan menyangkut perubahan pasal-pasal UUD 1945."

"Mungkinkah perubahan ini terjadi? Jawabannya tidak mungkin," kata Wiranto dalam konferensi persnya yang disiarkan YouTube Kompas TV.

Ketua Wantimpres Wiranto menanggapi rencana aksi demonstrasi mahasiswa pada 11 April di Kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Karena untuk melakukan amandemen UUD 1945 itu sulit dilakukan.
 
"Itu harus kehendak seluruh masyarakat Indonesia yang dipresentasikan ke MPR."

Baca juga: Kilas Balik Reaksi Jokowi Soal 3 Periode: Presiden Pernah Bilang yang Usulkan Hanya Ingin Cari Muka

Tepis Isu, Jokowi Lantik KPU dan Bawaslu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Masa Jabatan Tahun 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Serta Keputusan Presiden RI Nomor 34/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Maret 2022.

Pelantikan ini tentu menepis isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu.

Sebagaimana diketahui Pemilu 2024 rencananya akan digelar pada 14 Februari 2024, mendatang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini