TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma direncanakan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada Kamis (14/4/2022).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menyampaikan pihaknya bakal menjemput paksa ketiga tersangka jika tak memenuhi pemeriksaan penyidik.
"Betul akan kita jemput," ujar Candra kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Indra Kenz, Bakal Diperiksa sebagai Tersangka
Baca juga: Bareskrim Tegaskan Vanessa Khong & Ayahnya Tetap Jadi Tersangka: Bantah atau Mengaku Hak Tersangka
Baca juga: Terungkap Peran Vanessa Khong hingga sang Papa pada Kasus Binomo, Terima Aliran Dana Miliaran Rupiah
Lebih lanjut, Chandra menuturkan ketiga tersangka kini masih belum mengkonfirmasi kehadiran kepada Bareskrim Polri.
Hingga kini, pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu kehadiran ketiga tersangka.
"Belum ada konfirmasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).
Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Baca juga: Babak Baru Kasus Oknum Guru Agama Lecehkan 10 Santriwatinya, Kajari Depok Turun Langsung Jadi JPU
Baca juga: Tertangkap Warga, Maling Motor di Depok Pura-pura Gila dan Linglung
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.
Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan.
Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
Peran Ketiga Tersangka