News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wartawan Tanya Polisi Tips Jika Masyarakat Ketemu Begal agar Tidak Jadi Tersangka: Harus Lari Gitu?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Lombok Tengah memberikan tips apabila masyarakat bertemu begal di jalanan.

Hal ini sebagai jawaban dari pertanyaan wartawan dalam sebuah konferensi pers yang videonya belakangan viral.

Konferensi pers ini terkait kasus seorang warga Lombok Tengah yang justru menjadi tersangka pembunuhan dua begal yang mencoba untuk membegalnya di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur.

Diduga korban melakukan pembunuhan karena membela diri.

Baca juga: Cerita Amaq Sinta, Awalnya Jadi Korban Kini Jadi Tersangka Setelah 2 Pelaku Begal Tewas di Tangannya

"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan.

"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ujar polisi.

"Jadi sebaiknya (korban) harus lari gitu ya, tinggalkan motor?" tanya balik sang wartawan yang diikuti suara tertawa sejumlah orang dalam acara tersebut.

Sang Polisi tidak menjawab spesifik pertanyaan tadi, ia hanya mengimbau kepada warga, paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian (bersama teman).

Baca juga: Fakta-fakta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah: Kronologi hingga Update Kasus

Apabila menuju jalan-jalan yang sepi itu tidak sendiri dan jangan bawa barang berharga.

"Dan jangan sampai membunuh begal gitu?" timpal sang wartawan lagi.

"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang. Siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum, siapa pun. Sebab, walaupun dia sebagai pelaku," ucap polisi ini.

Pernyataan itu langsung direspons sang wartawan dengan pertanyaan lagi kepada Wakapolres.

"Dan begal jangan membunuh korban gitu?" tanya wartawan yang lagi-lagi diikuti suara tawa orang-orang yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Wakapolres menjawab bahwa itu merupakan hal yang berbeda.

"Kalau itu beda, kalau itu kan pelaku kejahatan. Yang nanti ini tetap kita akan dalami," ujarnya.

Jadi sorotan

Pernyataan polisi di atas belakangan menjadi sorotan, terutama oleh warganet.

Kebanyakan di antara mereka mempertanyakan bagaimana korban yang membela diri justru jadi tersangka.

Mereka juga mempertanyakan tips agar tidak membawa barang berharga saat memang terpaksa harus keluar malam.

Bukankah kendaraan bermotor yang digunakan warga adalah barang berharga yang justru jadi incaran begal.

Maharmato Nagoro, pemilik akun @Buklau77 mempertanyakan perbedaan sikap polisi jika yang membela diri dari begal adalah anggota TNI.

"Waktu itu kalau ga salah ada TNI yg kena begal/rampok, lalu beliau membela diri dan begalnya tewas. Beliau malah dapat penghargaan. Bagaimana ini?" tanyanya.

Sementara Rachflo, pemilik akun @rachflowy menyindir fenomena ini, yang dinilainya pelaku begal seakan lebih dilindungi daripada korban begal.

"Ternyata kalo kita dibegal ga boleh melawan, karena pelaku begal dilindungi UU. Yg bisa dilakukan korban begal, lari saja. Kalo tdk bisa lari, berarti terima nasib harta & nyawa diambil begal."

Kronologi hingga Update Kasus

Kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan lantaran menghabisi pelaku begal terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini menjerat seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34).

Apa yang dialami Murtade berawal membela diri kini malah berbuntut panjang.

Bahkan, warga mendemo kantor polisi untuk mendesak pembebasan Murtade.

Berikut kelengkapan informasi dari kasus ini dirangkum dari TribunLombok.com dan Kompas.com, Rabu (13/4/2022):

Baca juga: Cerita Pilu Ibu Muda di Palembang, Dianiaya Begal hingga Koma Berhari-hari, Uang Rp15 Juta Raib

Awal kasus

Kasus ini bermula saat warga menemukan dua jasad pria di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (10/4/2022) 01.30 Wita.

Ditemukan identitas dari kedua korban, yakni P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Loteng.

Ditemukan juga sepeda motor Honda Scopy milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.

Belakangan terungkap P dan OWP pelaku begal.

Sebelum ditemukan tewas, kedua pelaku berusaha membegal Murtade.

Dua pemuda yang ditemukan meninggal tergeletak di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022). (TribunLombok.com/Istimewa)

Kronologi kejadian

Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana membeberkan kronologi dari kejadian ini.

Semua bermula saat P dan OWP serta kedua rekan mereka, W (32) dan H (17) hendak membegal Murtade di sekitar jalan raya Desa Ganti.

Para pelaku membawa senjata tajam dan mencoba mengambil paksa motor Murtade.

Namun, Murtade melawan hingga P dan OWP tewas di lokasi.

Baca juga: FAKTA Temuan 2 Mayat Pria di Pinggir Jalan, Ternyata Pelaku Begal, Korbannya Jadi Tersangka

"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Tamiana.

Melihat P dan OWP tersungkur, W dan H melarikan diri.

Setelah kejadian, polisi menetapkan Murtade sebagai tersangka.

Ini lantaran korban saat kejadian juga membawa senjata tajam.

Murtade dinilai sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Ia juga sudah ditahan terkait kasus ini.

Warga lakukan demo

Warga dari berbagai aliansi berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah terkait penahanan Murtade.

Aksi digelar pada Rabu (13/4/2022).

Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 kali 24 jam terkait kasus Murtade.

Koordinator lapangan aksi bela Murtade, Nasrullah SH meminta Polres Lombok Tengah secepatnya memberikan keputusan terbaik.

Baca juga: Polisi Ringkus Kawanan Begal yang Lukai Tukang Ojek di Sentul Bogor

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menerima warga yang berunjuk rasa di kantonya, Rabu (13/4/2022). (TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO)

"Mewakili seluruh pendemo, seluruh aliansi aksi akan terus mengawal sampai Amaq Sinta mendapatkan keadilan," ucap Nasrullah.

Terkait tuntutan ini, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Murtade ini.

"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya.

Baca juga: Tukang Ojek Jadi Korban Begal Sadis di Sentul, Korban Diserang Membabi Buta, Motornya Ikut Raib 

Update kasus

Update kasus ini, usai demo aliansi warga, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap Murtade.

Murtade dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Hery menjelakan, penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

Perlawanan yang dilakukan Murtade terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.

"Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini