News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Berapa Tarif Tes Antigen di Stasiun? Ini Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2022

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana calon penumpang yang tidak di wajibkan menunjukan hasil Antigen/PCR jika sudah mendapat vaksin lengkap jika hendak berpergian jauh dengan mengunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). (Wartakota/Henry Lopulalan)

1. Purwokerto

2. Kroya

3. Kutoarjo

4. Kebumen

5. Cilacap

6. Sidareja

7. Gombong

Daerah Operasi (DAOP) 6 Yogyakarta

1. Yogyakarta

2. Solo Balapan

3. Lempuyangan

4. Klaten

5. Solo Jebres

6. Purwosari

7. Sragen

8. Wates

Daerah Operasi (DAOP) 7 Madiun

1. Madiun

2. Jombang

3. Blitar

4. Kediri

5. Kertosono

6. Tulungagung

7. Nganjuk

Daerah Operasi (DAOP) 8 Surabaya

1. Surabaya Pasarturi

2. Surabaya Gubeng

3. Malang

4. Mojokerto

5. Wlingi

6. Wonokromo

7. Sidoarjo

8. Bojonegoro

9. Babat

10. Kepanjen

Daerah Operasi (DAOP) 9 Jember

1. Jember

2. Ketapang

3. Banyuwangi kota

4. Rogojampi

5. Kalisetail

6. Probolinggo

Divisi Regional (Divre) 1 Medan

1. Medan

2. Kisaran

3. Tanjung Badai

4. Rantauprapat

5. Mambangmuda

6. Tebing Tinggi

Divisi Regional (Divre) 3 Palembang

1. Kertapati

2. Lahat

3. Lubuk Linggau

Divisi Regional (Divre) 4 Tanjungkarang

1. Tanjungkarang

Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2022

Berikut syarat naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022 yang dikutip dari Instagram @kai121_:

1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.

2. Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.

5. Bagi anak-anak < 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.

Protokol kesesehatan yang Wajib Dipatuhi

1. Penggunaan masker dengan benar: menutupi hidung, mulut dan dagu.

2. Menjaga jarak dengan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.

3. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

4. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare & demam), suhu badan <37,3 derajat celcius.

5. Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan <2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Menjauhi kerumunan dan menurangi mobilitas.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini