Cara Membuat SKCK Secara Online
Dikutip dari PPID Semarang, berikut ini langkah-langkahnya.
1. Login ke laman skck.polri.go.id;
2. Klik menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas;
3. Pada kolom “Jenis Keperluan”, pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK;
4. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK;
5. Isi alamat lengkap;
6. Silakan pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA;
7. Klik “Lanjut”;
8. Kemudian isi data pribadi;
9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan;
10. Isi formulir untuk hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen;
11. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili;
12. Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.