News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Daftar 75 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Tes Antigen, Tarif Hanya Rp 35.000 per Orang

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi stasiun kereta api (Tribunnews/Jeprima) - Daftar 75 stasiun Kereta Api yang melayani Rapid Tes Antigen, tarif hanya Rp 35.000 per orang, dengan masa berlaku 1x24 jam. Berikut ini syarat perjalanan naik kereta api.

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menyediakan layanan skrining rapid test antigen.

Rapid Test Antigen ini adalah syarat bagi penumpang yang sudah menerima vaksin dosis kedua dan ingin melakukan perjalanan.

Tarif layanan rapid test antigen saat ini Rp35.000 per-pelanggan, dengan masa berlaku 1×24 jam.

Layanan ini khusus bagi pelanggan yang memiliki kode booking aktif KA antarkota, yang telah lunas dibayar.

@kai121_

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022 lewat KAI Access

Baca juga: PT KAI Tak Masalah Penumpang Ambil Foto di Area Stasiun Kereta Api, Tapi Tetap Ada Aturannya

Daftar 75 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Tes Antigen:

Daerah operasi (Daop) 1 Jakarta

1. Stasiun Pasar Senen
2. Stasiun Gambir
3. Stasiun Bekasi
4. Stasiun Cikampek
5. Stasiun Karawang
6. Stasiun Cikarang

Daerah operasi (Daop) 2 Bandung

7. Stasiun Bandung
8. Stasiun Kiaracondong
9. Stasiun Tasikmalaya
10. Stasiun Banjar
11. Stasiun Purwakarta
12. Stasiun Cimahi
13. Stasiun Ciamis
14. Stasiun Garut

Daerah operasi (Daop) 3 Cirebon

15. Stasiun Cirebon
16. Stasiun Cirebon Prujakan
17. Stasiun Jatibarang
18. Stasiun Brebes
19. Stasiun Haurgeulis

Daerah operasi (Daop) 4 Semarang

20. Stasiun Semarang
21. Tawang Stasiun Semarang Poncol
22. Stasiun Tegal
23. Stasiun Cepu
24. Stasiun Pekalongan
25. Stasiun Weleri
26. Stasiun Ngrombo

Daerah operasi (Daop) 5 Purwokerto

27. Stasiun Purwokerto
28. Stasiun Kroya
29. Stasiun Kutoarjo
30. Stasiun Kebumen
31. Stasiun Cilacap
32. Stasiun Sidareja
33. Stasiun Gombong

Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta

34. Stasiun Yogyakarta
35. Stasiun Solo Balapan
36. Stasiun Lempuyangan
37. Stasiun Klaten
38. Stasiun Solo Jebres
39. Stasiun Purwosari
40. Stasiun Sragen
41. Stasiun Wates

Daerah operasi (Daop) 7 Madiun

42. Stasiun Madiun
43. Stasiun Jombang
44. Stasiun Blitar
45. Stasiun Kediri
46. Stasiun Kertosono
47. Stasiun Tulungagung
48. Stasiun Nganjuk

Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya

49. Stasiun Surabaya Pasarturi
50. Stasiun Surabaya Gubeng
51. Stasiun Malang
52. Stasiun Mojokerto
53. Stasiun Wlingi
54. Stasiun Wonokromo
55. Stasiun Sidoarjo
56. Stasiun Bojonegoro
57. Stasiun Lamongan
58. Stasiun Babat
59. Stasiun Kepanjen

Daerah operasi (Daop) 9 Jember

60. Stasiun Jember
61. Stasiun Ketapang
62. Stasiun Banyuwangi Kota
63. Stasiun Rogojampi
64. Stasiun Kalisetail
65. Stasiun Probolinggo

Divisi regional (Divre) 1 Medan

66. Stasiun Medan
67. Stasiun Kisaran
68. Stasiun Tanjung Balai
69. Stasiun Rantauprapat
70. Stasiun Mambangmuda
71. Stasiun Tebing Tinggi

Divisi regional (Divre) 3 Palembang

72. Stasiun Kertapati
73. Stasiun Lahat
74. Stasiun Lubuk Linggau

Divisi regional (Divre) 4 Tanjungkarang

75. Stasiun Tanjungkarang

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 PT Kimia Farma, Siapkan Syarat Registrasi dan Cek Rute Perjalanan

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api

KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022 untuk menyambut dilaksanakannya masa angkutan Lebaran 1443 H.

Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Aturan ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya

Berikut persyaratan naik kereta api, dikutip dari laman kai.id:

Syarat naik KA jarak jauh

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Rapid Test Antigen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini