TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang akan mudik, wajib mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card) sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.
Hal tersebut berlaku bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Polri Pastikan Tidak Ada Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-genap di Tol saat Arus Mudik Lebaran 2022
Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji, mengungkapkan khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah." ujar Setiaji, Selasa (12/4/2022), dikutip dari laman Kemenkes.
Cara Mengisi e-HAC Domestik di PeduliLindungi
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:
• Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;
• Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi;
• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”;
• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri;
• Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi;
• Pilih tanggal keberangkatan;