Zudan menjelaskan, dalam hal PNBP, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu sendiri tidak menjual data penduduk dan tidak memberikan data.
Lembaga Pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil.
Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai).
Zudan mengatakan semua lembaga pengguna data Dukcapil sudah punya data nasabah atau calon nasabah, data itulah yang diverifikasi ke Dukcapil.
"Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya," papar Zudan makin jelas.
Baca juga: Mereka yang Akses Database NIK Bakal Dikenai Tarif Rp1.000 per Akses
Pemerintah menjamin keamanan NIK dengan cara sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan.
Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), menandatangani NDA (NonDisclosure Agreement) dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.
Mereka juga tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy.
"Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku," kata Zudan.