TRIBUNNEWS.COM - Simak beberapa tips mudik aman dan nyaman menggunakan mobil dalam artikel ini.
Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada momen lebaran tahun 2022 ini.
Sejumlah moda transportasi umum dipersiapkan untuk masyarakat.
Namun, sebagian masyarakat juga lebih memilih untuk menggunakan mobil pribadi sebagai transportasi untuk mudik ke kampung halaman.
Berikut 10 tips aman dan nyaman saat mudik menggunakan mobil.
Baca juga: Pesan Menhub: Kalau Mudik Jangan Pakai Motor
Baca juga: Aturan Mudik Lebaran 2022 dan Cuti Bersama untuk ASN
10 Tips Mudik Aman dan Nyaman Menggunakan Mobil
Berikut 10 tips mudik aman dan nyaman menggunakan mobil yang dikutip dari indonesiabaik.id, dishub.bulelengkab.go.id dan beberapa sumber lainnya:
1. Daftar barang bawaan
Buatlah daftar barang-barang yang akan dibawa sebelum melakukan perjalanan.
Daftar barang bawaan akan meminimalisasi kemungkinan lupa.
Sebaiknya daftar barang bawaan dimulai dari barang-barang yang paling penting, penting, kurang penting, dan tidak penting.
2. Cek Kondisi Tubuh
Pastikan Anda dalam kondisi fit sebelum memulai perjalanan jauh.
Perjalanan panjang membutuhkan kondisi badan yang prima.
3. Tidur yang Cukup Sebelum Mengemudi
Sebelum mengemudi, sebaiknya tidur yang cukup terlebih dahulu antara tujuh dan sembilan jam setiap malam atau empat jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, berhentilah untuk beristirahat sebentar jika Anda mulai lelah.
4. Cek Kondisi Kendaran
Cobalah bawa mobil ke bengkel untuk diperiksa sekaligus memastikan apakah komponen-komponen vital kendaraan masih layak untuk digunakan perjalanan jarak jauh atau tidak.
Kemudian, periksa kembali di rumah sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Persiapan matang baik dari sisi kendaraan maupun fisik pemudik itu menjadi syarat penting kelancaran selama perjalanan.
5. Bawalah Sparepart Cadangan
Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dalam perjalanan panjang.
Pastikan busi, sekring, tali rem, tali kopling, ban, dan sejumlah sparepart cadangan lainnya ada di dalam kendaraan Anda.
6. Siapkan Kotak P3K
Bawalah kotak P3K dalam perjalanan mudik.
Pastikan obat-obat penting mulai dari minyak angin, obat sakit kepala dan obat merah ada di dalam kotak tersebut.
7. Periksa Kecukupan Saldo E-Toll dan Uang Tunai
Para Pengguna jalan tol, sebaiknya mengecek saldo uang elektroniknya serta uang tunai yang tersedia sebelum melakukan perjalanan.
8. Perhatikkan Batas Kecepatan
Para pemudik yang melintas di jalan tol diminta untuk tetap berhati-hati, terutama dalam hal memperhatikan batas kecepatan kendaraan dan patuhi aturan lalu lintas.
9. Pastikan Kecukupan BBM
Sebelum melakukan perjalanan, sebaiknya memastikan kecukupan BBM.
10. Pantau Jalan Alternatif Mudik
Pemudik disarankan tidak hanya mengandalkan jalan tol saat mudik dan persiapkan jalur alternatif jika terjadi kemacetan.
Aturan dan Ketentuan Mudik 2022
Berikut aturan dan ketentuan Mudik 2022 yang dikutip dari covid19.go.id:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
Protokol Kesehatan
1. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Menggunakan masker 3 lapis atau atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.
6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
7. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)