News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja, Siapkan Persyaratan Ini

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021). Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), suasana di terminal terpadu Pulo Gebang mulai ramai penumpang yang ingin merayakan Nataru di kampung halaman. Tribunnews/Jeprima

4. Lalu klik menu garis tiga vertikal di pojok kanan atas pilih “Pendaftaran Mudik”

5. Masukkan token dan nomor handphone

6. Kemudian klik “Daftar”

7. Lengkapi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan

8. Setelah itu peserta akan mendapatkan kode mudik dan data akan dilakukan proses verifikasi

9. Peserta juga dapat mengecek status verifikasi pada menu pojok kanan atas "Cek Status".

Apabila data peserta berhasil terverifikasi akan ditampilkan keterangan “Terverifikasi”

Data Penunjang Verifikasi

Adapun data yang di upload memiliki format JPG atau PNG.

1. KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar) nama KTP dan SIM C harus sama.

2. STNK Sepeda Motor.

3. Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu) atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.

4. Sertifikat Vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik

Syarat saat Keberangkatan:

1. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini