Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Ade Armando, Muannas Alaidid memberikan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Somasi itu diberikan usai viral cuitan Eddy yang dituding memfitnah kliennya dalam kasus dugaan penistaan agama. Eddy yang mencuitkan dukungan terhadap pengusutan kasus pengeroyokan AA, tapi juga mendukung proses hukum kasus dugaan penistaan agama berbuah somasi dari kuasa hukum Ade Armando.
Muannas menyebut pihaknya akan melaporkan Eddy atas cuitan yang memfitnah kliennya.
"Jadi dong, bukti sedang kita siapkan untuk laporan," kata Muannas kepada Tribunnews.com, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Pernyataan Grace Natalie soal Pengeroyok Ade Armando, Peringatan akan Perlunya Kewaspadaan Nasional
Muannas akan mempolisikan Eddy Soeparno atas dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, Eddy bakal dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong soal Ade Armando menista agama dan ulama
"Akan kita laporkan atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong soal tuduhan AA menista agama dan ulama," imbuhnya.
Muannas menegaskan, jika tak ada putusan perkara Ade Armando atas dugaan penistaan agama sebagaimana yang dicuitkan Eddy di laman Twitternya.
"Padahal tak ada putusan yg menyatakan itu seperti twit Sekjen PAN," kata Muannas.
Sebelumnya, cuitan Eddy Soeparno mendadak viral yang turut prihatin atas peristiwa yang menimpa Ade Armando saat Aksi Unjuk Rasa 11 April 2022 lalu. Ia mendukung langkah kepolisian untuk mengusut kasus itu, namun ia juga mendukung agar polisi melakukan penegakkan hukum atas sejumlah kasus yang dilaporkan terhadap Ade Armando.
Dalam cuitannya, Eddy hanya menggunakan inisial AA.
Baca juga: Kecam Pengeroyokan Ade Armando, Jokpro 2024: Kami Tolak Kekerasan Dalam Demokrasi
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Pihak Ade Armando melalui kuasa hukumnya pun merespons. Muannas Alaidid melayangkan surat somasi karena keberatan dengan cuitan Eddy di Twitter.
Dalam surat somasi tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, terdapat 4 poin yang disampaikan yakni sebagai berikut.
1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;
2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;
3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa AA sudah diputus bersalah;
4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.
5.
Muannas memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Eddy untuk menjawab somasi sejak dilayangkan pada 14 April 2022. Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada iktikad baik, Muannas berencana melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.
"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tulis Muanas dalam surat somasinya, Senin (18/4/2022).