TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi anak di bawah 18 tahun yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.
Pemerintah membebaskan anak di bawah usia 18 tahun ikut mudik tanpa tes Corona (PCR maupun antigen) asalkan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dua kali.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual terkait Hasil Ratas PPKM, Senin (18/4/2022).
"Bapak presiden mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke usia di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika. Nah kalo anak di bawah 18 gimana?" kata Budi.
Budi mengatakan Presiden Jokowi memahami dinamika tersebut. Oleh karena itu, Jokowi memutuskan agar anak di bawah 18 tahun boleh mudik tanpa harus tes antigen atau PCR.
"Di-booster juga belum boleh, jadi akhirnya diputuskan oleh bapak presiden anak-anak remaja, kalau mau mudik belum di-booster nggak apa-apa, nggak usah dites antigen. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR dan antigen, asal vaksinasi sudah dua kali," kata Budi.
Baca juga: Harga Tiket Mudik Lebaran PO Agra Mas Lebaran 2022, Termurah Rp 200.000 Termahal Rp 620.000
Budi mengatakan keputusan tersebut merupakan hadiah dari Presiden Jokowi agar anak-anak dapat menikmati perjalanan mudik dengan orang tua.
"Jadi ini hadiah dari dari beliau (Presiden Jokowi) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya memang mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Untuk itu beberapa syarat diberikan bagi para calon pemudik.
Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik tanpa harus test antigen maupun PCR.
Sementara bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Adapun bagi yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.
Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak.
Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam.
Budi berpesan agar masyarakat tetap berhati-hati selama melakukan mudik dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.
"Dan kalau bisa di Indonesia saja mudiknya sekaligus menggerakkan ekonomi daerah kita," ucap dia.(tribun network/yud/dod)