TRIBUNNEWS.COM - Simak kriteria penerima BSU tahun 2022 menurut Kemnaker berikut ini.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak pandemi pada April 2022.
BSU akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu, dengan besaran Rp 1 juta.
Mengutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun pada tahun ini.
Baca juga: BSU Rp1 Juta Cair April 2022, Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima Bantuan
Baca juga: BLT Minyak Goreng Cair sebelum Lebaran, Simak Cara Cek Penerima, Disalurkan Lewat Kantor Pos
Kriteria Penerima BSU Tahun 2022
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan;
Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji:
- Login bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;