TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara dan Pensiunan.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberian THR dan Gaji ketiga belas dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” Jelas Menkeu dalam keterangan pers yang dikutip dari setkab.go.id.
Baca juga: ATURAN Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda, Cair 10 Hari sebelum Lebaran 2022
Adapun pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Akan tetapi, apabila THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.
Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Kemudian, Menteri PANRB menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.
Lalu berapa besaran yang didapat dari THR PNS?
Baca juga: Kapan THR Cair? Siapa Saja yang akan Dapat Tunjangan Hari Raya 2022? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda
Besaran THR PNS 2022
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Selain itu, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Adapun untuk instansi pemerintah daerah, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, akan mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)