News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran tidak Ditilang, Hanya Diminta Keluar ke Jalur Nasional

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GANJIL GENAP - Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). Polda Metro Jaya masih melakukan penerapan kebijakan ganjil genap di 3 ruas jalan di ibukota yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan HR Rasuna Said. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yg kerap terjadi di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengklarifikasi rencana penilangan terhadap para pelanggar kebijakan ganjil genap saat mudik lebaran 2022. Korps Bhayangkara memastikan tak akan ada penilangan.

"Sampai sekarang belum ada penilangan. Sampai sekarang belum ada info penilangan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Gatot menerangkan pihak kepolisian hanya akan memberikan sanksi putar balik atau keluar dari jalan nasional bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.

Nantinya, kata Gatot, pelat nomor polisi yang tak sesuai dengan waktu kebijakan ganjil genap bakal diarahkan untuk ke luar dari jalur KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

"Kalau saat pelaksanaan itu berangkat ke daerah sana itu harus ganjil, kalau mobil genap dikeluarkan dari jalur itu nggak bisa masuk. Makanya diarahkan ke jalur nasional," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya hanya bakal melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelanggar gage saat mudik lebaran.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Sistem One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 serta Arus Balik

"Iya monitoring dan pengawasan saja," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, para pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap saat mudik lebaran 2022 diminta waspada. Pasalnya, pihak kepolisian berencana untuk memberikan sanksi tilang bagi pelanggar.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa penilangan itu nantinya dilakukan melalui tilang elektronik alias ETLE.

"Betul (pelanggar gage ditilang), sudah ada surat konfirmasi pada pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut," ujar Aan dalam diskusi daring, Senin (18/4/2022).

Aan menuturkan pihaknya telah memasang 21 kamera ETLE untuk memantau kebijakan ganjil genap yang direncanakan dimulai dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

"Kita sudah memasang kamera ETLE. Ini ada 21 kamera yang sudah setting untuk mengawasi gage," jelas dia.

Aan menuturkan kebijakan ini diambil untuk mengurai kepadatan kendaraan saat arus mudik lebaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini