News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Pelapor Dugaan Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Rp 77 Miliar Diperiksa Bareskrim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Tony Trisno, Basuki saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (19/4/2022).

Sebaliknya, pengusutan kasus itu disebut dilakukan secara professional.

"Iya (kerja sama dengan Interpol), harus benar dan profesional serta akuntabel dalam proses lidiknya. Jangan sampai salah penanganannya," jelas dia.

Penjelasan Richard Mille

PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik resmi jam tangan mewah, Richard Mille Jakarta menyayangkan tudingan penipuan dari seorang kolektor sekaligus pengusaha Tony Trisno.

Yullie menegaskan tudingan tersebut menyesatkan.

Pernyataan ini ia sampaikan untuk mengklarifikasi tudingan Tony yang bahkan telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan pembelian dua jam tangan mewah tersebut ke Bareskrim Polri.

Diketahui Tony mengaku rugi Rp77 miliar atas pembelian jam tangan Richard Mille tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece yang hanya ada satu di dunia, serta Richard Mille tipe RM 57-03 Black Sapphire Dragon yang hanya ada dua di dunia, lantaran tak kunjung menerima barang sejak melakukan pre-order pada 2019 lalu.

"Sangat menyesatkan, karenanya kami memandang perlu untuk melakukan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," kata Yullie di Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022).

Ia menjelaskan pembelian dua jam mewah tersebut bukan dilakukan di butik Richard Mille Jakarta, melainkan butik di Richard Mille Asia Pte Ltd. Singapura.

Richard Mille Jakarta menyatakan tidak menerima pembayaran atas nama Tony Trisno apalagi dalam mata uang dollar Singapura.

Hal ini diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

Pihak Richard Mille Singapura juga mengakui telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan dari Tony Trisno sebesar 6,8 juta dolar Singapura.

"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," terang Yullie.

Lebih lanjut, Yullie menerangkan bahwa PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta hanya butik jam tangan Richard Mille di Indonesia.

Ditegaskan pula bahwa Richard Mille Jakarta punya badan hukum sendiri, yang terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

"PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta merupakan badan hukum yang terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura," pungkas Yullie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini