News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Adik Indra Kenz Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang Binomo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz dan pacarnya, Vanessa Khong

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nathania Kesuma yang juga merupakan adik kandung Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya menghadiri pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang kasus Binomo.

Kehadiran itu dibenarkan oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara. Dia tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB.

"Sudah hadir pukul 13.50 WIB," kata Chandra saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).

Lebih lanjut, Chandra menuturkan bahwa Nathania Kesuma datang tidak sendiri. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Didampingi kuasa hukumnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Menyusul ke Bui, Sejumlah Aliran Dana dari Indra Kenz Dibongkar Polisi 

Dijelaskan Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan seusai diperiksa sejak Senin (18/4/2022) kemarin. Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.

"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini