TRIBUNNEWS.COMĀ - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak pandemi pada April 2022.
BSU akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menaker.
Dikutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun pada tahun ini.
Besaran BSU yang akan diberikan pemerintah kepada para pekerja pada tahun ini adalah sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap II Cair April 2022, Via cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriterianya
Baca juga: CARA Daftar BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Cara Cek BSU Secara Online:
- Login bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022