News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ruang Kebebasan Sipil Makin Menyempit, UU ITE Perlu Direvisi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Untuk penggunaan instrumen hukum adalah paling banyak adalah penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut pantauan SAFEnet, sepanjang 2013-2021 ada 393 kasus hukum UU ITE. Pada 2021, dari 38 kasus hukum UU ITE, aktivis paling banyak dilaporkan dengan UU ITE (dengan porsi 26%), lalu korban/pendamping/saksi kekerasan (21 %), jurnalis (13%), buruh (11%).

Dari jumlah itu, kelompok kritis yang dilaporkan dengan UU ITE lebih dari 50%. Pelapor mayoritas adalah orang yang berkuasa, pejabat publik dan petinggi institusi lebih dari 50% total kasus.

Direktur Pengembangan Organisasi dan Penelitian PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), Rizky Argama menyebut menyempitnya ruang kebebasan sipil itu tren global dan naik turun seiring pergantian rezim. Dalam setiap rezim terjadi pelarangan atau pembubaran organisasi dengan instrumen hukum.

Baca juga: Kemkominfo Jelaskan Kebebasan Berpendapat di Indonesia dan ASEAN

“Misal Orde Baru dengan UU Ormas tahun 1985 dan Masa Pemerintahan Jokowi dengan Perppu Ormas 2017,” kata Rizky.

Padahal ruang kebebasan sipil (civil space) merupakan ruang bagi masyarakat sipil untuk berperan dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Namun yang terjadi justru pengekangan. Rizky, menukil KontraS menyatakan, sepanjang 2015-2019, ada 1.056 pembatasan kebebasan berkumpul. Baik berupa penyerangan, pelarangan, dan pembubaran paksa. Bahkan pada 2019, saat ramai #ReformasiDikorupsi, ada 390 aduan hambatan demonstrasi. Ada 1.048 orang ditangkap.

“Pembatasan ini terus berlangsung hingga 2021 dan bertambah dengan dalih pandemi Covid19 untuk menjaga jarak (social distancing),” ujarnya.

Padahal dalam tiga 3 tahun terakhir ada aksi partisipasi publik terkait RUU KUHP, Revisi UU KPK, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Omnibus Law.

Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan HAM, Kantor Staf Presiden RI, Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, secara umum, pada 2020 indeks demokrasi Indonesia menunjukan perubahan positif.

"Memang ada PR penting dalam kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Keberadaan C20 (Civil 20) yang menjadi bagian G20, memang ditujukan untuk melibatkan masyarakat sipil, dalam memberikan masukan kebijakan. Rekomendasi dari C20 akan ikut menentukan arah kebijakan lokal dan global.

Menurut Jaleswari Pramodhawardani, kelompok sipil maupun ormas adalah hal esensial yang bermanfaat bagi pemerintah demi terwujudnya pembangunan nasional. Untuk itu, pemerintah membuka luasnya ruang interaksi dengan masyarakat sipil.

“Pemerintah terus mendukung C20, sebagai sarana pelibatan. Pemerintah juga berharap, C20 bisa melahirkan rekomendasi positif, dalam menyukseskan Presidensi Indonesia,” kata dia.

Dosen dan peneliti dari Universitas Padjajaran, Justito Adiprasetio menjelaskan, jika ada penyusutan ruang kebebasan sipil, salah satu yang bisa dilakukan adalah memperlebar (expanding) di ruang-ruang yang saat ini belum dimanfaatkan dengan optimal. Salah satunya adalah lewat media massa.

Menurut penelitian Justito beserta timnya, selama ini pemberitaan media tentang ruang kebebasan sipil terkait lingkungan, masih parsial dan tidak lengkap konteksnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini